Suara.com - Partai Golkar mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan status tersangka kepada kader mereka yang juga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Untuk selanjutnya, Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar menyiapkan pendampingan hukum.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, pendampingan hukum akan diberikan apabila Rahmat atau keluarganya meminta bantuan kepada Golkar.
"Jika beliau atau keluarganya meminta bantuan pendampingan hukum di Bakumham Partai Golkar maka tentu kami akan siapkan tim untuk mendampingi sampai dipengadilan nanti," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Meski sudah menyiapkan pendampingan hukum, Supriansa mengungkapkan, hingga kini belum ada pengajuan permohonan bantuan pendampingan.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Gedung KPK
"Sampai saat ini belum ada permohonan pendampingan dari keluarga beliau ke Bakumham," ujar Supriansa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ke rumah tahanan KPK mulai Kamis 6 Januari hingga 25 Januari 2022.
Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, dijerat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta Jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat selaku penerima suap bersama M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan, pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
Baca Juga: KPK Langsung Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hingga 20 Hari Mendatang
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Untuk tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, cabang K-4 Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka Ali Amri; Lai Bui Min; Suryadi; dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selanjutnya, tersangka M. Bunyamin; Mulyadi; dan Jumhana Lutfi.
Firli menyebut, semua tersangka setidaknya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran covid-19 di Rutan KPK.
"Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," katanya.