tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui KPK mengamankan sebanyak 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu hingga Kamis (6/1/2022) hari ini di Kota Bekasi, Jawa Barat. Akhirnya ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang dalam perkara korupsi kasus ini.