"Mulai dari soal UUD 1945 hingga konvenan hak sipil dan politik," ucap dia.
Andi menegaskan, somasi dan pidana yang dilayangkan pejabat publik itu semakin menunjukkan rapuhnya perlindungan oleh negara terhadap para aktivis HAM. Presiden Joko Widodo seharusnya bisa menertibkan para pejabat publik yang antikritik.
"Karena bagaimanapun, apa yang dilakukan para aktivis adalah bagian dari kontrol warga negara terhadap pejabat publik yang diindikasi ada konfik kepentingan," ujar Andi.