Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang hanya menjatuhkan sanksi ringan pada pelaku Pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Staf Divisi Hukum KontraS, Adelita Ayas, mengatakan ini menambah panjang daftar impunitas yang diberikan pengadilan kepada para pelaku intoleransi dan akan semakin melanggengkan tindakan intoleran di Indonesia.
"Kami kecewa dan mengecam keras putusan hakim terhadap para pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda, kita lihat dari hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan, tetapi putusan hanya 4 bulan 15 hari, yang mana mereka akan segera bebas dalam minggu ini," kata Adelita dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).
Dalam persidangan terakhir pada 30 Desember 2021, JPU hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
Namun hakim justru memvonis ke-21 orang pelaku penyerangan kelompok muslim Ahmadiyah ini dengan hukuman lebih ringan, 4 bulan 15 hari.
"Sungguh ironis kita melihat bahwa kekuasaan hakim yang memiliki fungsi penegakan hukum yang diamanatkan UUD tampil seolah tidak berdaya dengan menjatuhkan putusan ringan yang bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa," tegasnya.
"Apakah negara berpihak pada kelompok intoleran dan tidak sanggup melindungi kelompok minoritas?," sambung Adelita.
Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.
Baca Juga: Pembangunan Gereja GKI Pengadilan di Bogor, Komnas HAM: Ibarat Pase Merayakan Kebinekaan