Suara.com - Warna cat mobil yang menjadi barang bukti tiga tersangka anggota TNI pada kasus pembunuhan sejoli di Nagrek berubah dari hitam menjadi abu-abu. Ternyata warna cat mobil itu sengaja diganti oleh salah satu tersangka yakni Kolonel Inf Priyanto untuk menghilangkan barang bukti.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, bahwa sejak awal tersangka tidak bisa menunjukkan tanggung jawabnya.
Padahal kejadian awalnya itu kecelakaan lalu lintas di mana mobil yang ditumpangi tiga tersangka menabrak sepeda motor yang dikendari Handi dan Salsabila di Jalan Raya Bandung-Garut, Nagreg, Jawa Barat.
Pada saat itu, Salsabila disebut meninggal dunia di tempat dan Handi masih hidup. Tiga tersangka itu lantas membawa keduanya dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.
Namun ternyata Handi dan Salsabila malah dibuang di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Selain membuang jasad korbannya, tiga tersangka juga mengubah warna cat mobil.
"(Warna cat berubah) karena ada upaya mengganti warna," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Chandra mengaku akan memastikan terlebih dahulu kapan tepatnya tersangka Priyanto mengubah warna cat mobil. Namun ia menyebut kalau Priyanto melakukannya saat tiba di Sleman, Yogyakarta.
Barang bukti dari kasus anggota TNI AD tersebut juga sudah dilimpahkan Puspomad ke Oditur Militer Tinggi/Otmilti II Jakarta. Dari barang bukti tersebut terdapat mobil yang digunakan oleh tiga tersangka dan motor yang dibawa oleh Handi dan Salsabila.
Mobil yang digunakan oleh tiga tersangka berjenis Isuzu Panther abu-abu. Terlihat bumper depan dari mobil tersebut lepas. Tidak ada kerusakan lainnya yang terlihat dari bagian lain mobil tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Tiga Anggota TNI Kasus Nagreg Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Sementara motor yang dikendarai oleh Handi adalah Satria FU. Kerusakan terlihat di bagian belakang motor yang ringsek.