Suara.com - Motif dari tiga anggota TNI membuang jasad Handi dan Salsabila adalah untuk melepas tanggung jawab. Bahkan mereka sengaja menghilangkan barang bukti untuk menutupi perbuatannya.
Awalnya mobil yang dikendarai oleh Kolonel Infanteri P menabrak motor Handi dan Salsabila di Jalan Raya Bandung-Garut. Setelah itu P beserta dua tersangka lainnya membuang keduanya ke sungai.
Pada pemeriksaan awal, tiga tersangka sempat berusaha untuk berbohong. Namun motif untuk menghilangkan barang bukti akhirnya terungkap pada pemeriksaan secara mendalam.
"Dari hasil pemeriksaan secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya mereka melepas tanggung jawab atau pun melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan teka dengan laka lantas," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo dalam konferensi pers di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Terungkap Motif Kolonel Priyanto Perintahkan 2 Kopral Buang Sejoli ke Sungai Serayu
Barang bukti dari kasus anggota TNI AD tersebut juga sudah dilimpahkan Puspomad ke Oditur Militer Tinggi atau Otmilti II Jakarta. Dari barang bukti tersebut terdapat mobil yang digunakan oleh tiga tersangka dan motor yang dibawa oleh Handi dan Salsabila.
Mobil yang digunakan oleh tiga tersangka berjenis Isuzu Panther abu-abu. Terlihat bemper depan dari mobil tersebut lepas. Tidak ada kerusakan lainnya yang terlihat dari bagian lain mobil tersebut.
Sementara motor yang dikendarai oleh Handi adalah Satria FU. Kerusakan terlihat di bagian belakang motor yang ringsek.
Selain itu, benda yang melekat pada tubuh korban pada saat kejadian juga menjadi alat bukti pada kasus tersebut.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Dansat Ididk Puspomad Brigjen TNI Kemas.
Baca Juga: Tiga Anggota TNI Terlibat Tabrakan Sejoli Layak Dipecat
Sebagai pihak penerima, Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan pihaknya akan langsung merampungkan berkas sembari menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera). Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.
"Setelah Kepera turun kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Marsda Reki.
Kasus tabrak dan buang jasad Handi dan Salsabila tersebut melibatkan Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Meskipun ada perbedaan dalam pangkat, namun Marsda Reki memastikan kalau mereka akan diproses dalam satu berkas.
"Sehingga sidangnya pun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, Marsda Reki mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Militer Tinggi II Jakarta untuk menyusun soal rencana sidang. Ia mengupayakan sidang bisa digelar pada Januari ini.
"Kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai."
Sempat Dikabarkan Hilang
Seperti diketahui pasangan kekasih Handi dan Salsabila sebelumnya dikabarkan hilang usai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/12/2021).
Hampir sepekan akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin (13/12/2021).
Sementara kekasihnya Salsabila ditemukan pula dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada Sabtu ( 11/12/2021). Keduanya dibuang oleh para pelaku setelah dibawa kabur pasca mengalami kecelakaan.