Suara.com - Polri meluncurkan aplikasi monitoring karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. Aplikasi yang diberi nama Monitoring Karantina Presisi ini diklaim dapat memantau pergerakan peserta karantina secara real time.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap aplikasi ini dapat mempermudah petugas untuk melakukan pengawasan terhadap PPLN yang tengah melaksanakan karantina.
"Harapan kami agar aplikasi ini bisa membantu melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan karantina," kata Listyo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).
Menurut Listyo, aplikasi ini juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya peserta karantina yang melarikan diri. Sebab, setiap pergerakan peserta karantina terpantau lewat aplikasi tersebut.
Baca Juga: Darurat Omicron, Pemerintah Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk 14 Negara Ini
"Jadi saat yang dikarantina kemudian melampaui jarak yang ditetapkan ada notifikasi secara otomatis," katanya.
Selain berfungsi memonitor peserta karantina PPLN, aplikasi ini juga diklaim mempermudah peserta karantina untuk mengecek fasilitas di lokasi karantina. Selain itu juga mempermudah mereka untuk melapor apabila terjadi sesuatu hal yang darurat.
"Beberapa kemudahan penggunaan aplikasi ini, cukup hanya menggunakan barcode saat turun dan checkin ke hotel. Kami memantau dan pasang statistik dan jarak," imbuhnya.