Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Hingga Perkebunan, Ini Rinciannya

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:19 WIB
Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Hingga Perkebunan, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi secara menyeluruh pemberian izin penggunaan lahan negara. Kata dia, pemerintah, mencabut izin-izin dari penggunan lahan yang tidak dijalankan hingga tidak sesuai peruntukan.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan Minerba dicabut. Pencabutan izin tersebut karena tak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur dia.

Baca Juga: Pemerintah Beri Pemanfaatan Lahan pada Organisasi Sosial Keagamaan hingga Kelompok Petani

Jokowi melanjutkan, hari ini pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar.

"Izin- izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan," katanya.

Selain itu, Jokowi mengungkapkan hari ini pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Lahan tersebut merupakan milik badan hukum dan lahan HGU.

"25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 Badan Hukum," sebut Jokowi.

Kepala Negara menegaskan pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perizinan lainnya.

Baca Juga: Selain Tambah Wakil Menteri, Jokowi Juga Tunjuk Wakil Jaksa Agung

"Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya," papar Jokowi.

Lebih lanjut, perbaikan tata kelola sumber daya alam tersebut agar ada pemerataan dan transparan.

"Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI