Pemprov DKI Resmi Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:05 WIB
Pemprov DKI Resmi Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturan Lengkapnya
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);

- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Untuk huruf b dan c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

d. Perhotelan non penanganan karantina:
- Dapat beroperasi dengan kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut;

(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;

(b) kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

(c) fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLIndungi dan kapasitas maksimal 50%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;

(d) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).

Baca Juga: Inilah Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Lengkap dan Terbaru

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI