Ferdinand Resmi Dilaporkan, Prof Henri Subiakto: Bicara Tentang SARA Bukan Pidana

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 06 Januari 2022 | 13:50 WIB
Ferdinand Resmi Dilaporkan, Prof Henri Subiakto: Bicara Tentang SARA Bukan Pidana
Ferdinand Hutahean (Instagram/@ferdinand _hutahaean)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Prof Henry Subiakto turut angkat bicara terkait Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang kontroversial dan dinilai berbau SARA.

Dalam cuitan di akun Twitternya, Henry Subiakto menyebut bahwa berbicara atau berpendapat tentang SARA bukanlah tindak pidana.

"Bicara dan berpendapat tentang SARA itu bukan pidana sekalipun pendapat itu berbeda dengan keyakinan orang banyak," tulis Henri Subiakto dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Henry Subiakto bahkan menyebutkebebasan berpendapat itu dijamin UUD. Ia menekankan bahwa yang dilarang oleh hukum ialah tindakan mengajak untuk membenci atau memusuhi orang yang berbeda dalam hal SARA.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Saya akan Mengikuti dengan Baik Proses Hukum

"Itu hak yang dijamin UUD. Yang dilarang hukum itu mengajak membenci atau memusuhi orang karena berbeda SARA. Menyebar kabar bohong agar terjadi Keonaran SARA, itu yang diancam pidana," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dosen Univeritas Airlangga itu menyebut bahwa pidana tak boleh didasarkan pada perasaan orang. Ia menilai pidana harus jelas ukurannya, bukan didasarkan pada tekanan massa.

"Pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan orang, walau itu perasaan orang banyak. Pidana itu harus clear, jelas ukurannya, dan unsur-unsurnya. Bukan berdasar tekanan massa. Rusak jika hukum nurut suara massa," tulisnya lagi.

Ilustrasi profil Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo. [Suara.com/Muhaimin/Grafis oleh Aldie]
Ilustrasi profil Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo. [Suara.com/Muhaimin/Grafis oleh Aldie]

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean telah dilaporkan ke polisi akibar cuitannya yang menyinggung banyak pihak.

Ia dilaporkan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan yang merupakan lembaga gerakan Islam di Makassar.

Baca Juga: Imbas Cuitan Allahmu Lemah, PWNU DKI Minta Kapolri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean

"Kami sengaja melaporkan Ferdinand ini karena postingannya diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA," ujar Ketua BMI Sulsel, Muhammad Zulkifli, dikutip Terkini.id--jaringan Suara.com.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi sorotan usai membuat sebuah cuitan yang menyebut 'Allahmu lemah'. 

Menanggapi, pelaporan dirinya, Ferdinand tampak santai. Ia mengaku menghormati laporan tersebut dan mengingatkan agar hukum tidak dipaksakan sesuai keinginan masing-masing individu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI