Suara.com - Barang bukti dari kasus tiga anggota TNI AD yang tabrak lari dan buang jasad sejoli di Nagrek dilimpahkan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Dari barang bukti tersebut terdapat mobil yang digunakan oleh tiga tersangka serta motor yang dikendarai korban sejoli, yakni Handi dan Salsabila.
Mobil yang digunakan oleh tiga tersangka berjenis Isuzu Panther abu-abu yang kini berubah warna jadi putih. Terlihat bemper depan dari mobil tersebut lepas. Tidak ada kerusakan lainnya yang terlihat dari bagian lain mobil tersebut.
Sementara motor yang dikendarai oleh Handi adalah Satria FU. Kerusakan terlihat di bagian belakang motor yang ringsek.
Baca Juga: Saat Dua Kopral Dan Satu Perwira TNI Jalani Rekonstruksi Kecelakaan Nagreg Tewaskan Sejoli
Selain itu, benda yang melekat pada tubuh korban pada saat kejadian juga menjadi alat bukti pada kasus tersebut.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Dansat Ididk Puspomad Brigjen TNI Kemas dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Sebagai pihak penerima, Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan, pihaknya akan langsung merampungkan berkas sembari menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera). Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.
Setelah Kepera turun kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Marsda Reki di tempat yang sama.
Kasus tabrak dan buang jasad Handi dan Salsabila tersebut melibatkan Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Meskipun ada perbedaan dalam pangkat, namun Marsda Reki memastikan kalau mereka akan diproses dalam satu berkas.
Baca Juga: Lokasi Pembuangan Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg, Warga Ungkap Fakta Mengejutkan
"Sehingga sidangnya pun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," katanya.
Untuk langkah selanjutnya, Marsda Reki mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Militer Tinggi II Jakarta untuk menyusun soal rencana sidang. Ia mengupayakan sidang bisa digelar pada Januari ini.
"Kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai."
Sempat Dikabarkan Hilang
Seperti diketahui pasangan kekasih Handi dan Salsabila sebelumnya dikabarkan menghilang usai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/12/2021).
Hampir sepekan akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin (13/12/2021).
Sementara kekasihnya Salsabila ditemukan pula dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada Sabtu ( 11/12/2021).
Keduanya dibuang oleh para pelaku setelah dibawa kabur pasca mengalami kecelakaan.
Tiga pelaku yang menabrak lantas membuang Handi - Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung terungkap merupakan personel TNI Angkatan Darat (AD). Mereka kini tengah menjalani penyidikan di dua wilayah berbeda.
Tiga pelaku yang dimaksud ialah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut. Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut, Prantara juga mengungkap kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."