Penampakan Barang Bukti Kendaraan Kasus Tabrak Lari Tewaskan Handi Dan Salsabila Di Nagreg

Kamis, 06 Januari 2022 | 13:49 WIB
Penampakan Barang Bukti Kendaraan Kasus Tabrak Lari Tewaskan Handi Dan Salsabila Di Nagreg
Tersangka tiga anggota TNI kasus tabrak lari tewaskan sejoli di Nagrek
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barang bukti dari kasus tiga anggota TNI AD yang tabrak lari dan buang jasad sejoli di Nagrek dilimpahkan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.

Dari barang bukti tersebut terdapat mobil yang digunakan oleh tiga tersangka serta motor yang dikendarai korban sejoli, yakni Handi dan Salsabila.

Mobil yang digunakan oleh tiga tersangka berjenis Isuzu Panther abu-abu yang kini berubah warna jadi putih. Terlihat bemper depan dari mobil tersebut lepas. Tidak ada kerusakan lainnya yang terlihat dari bagian lain mobil tersebut.

Sementara motor yang dikendarai oleh Handi adalah Satria FU. Kerusakan terlihat di bagian belakang motor yang ringsek.

Selain itu, benda yang melekat pada tubuh korban pada saat kejadian juga menjadi alat bukti pada kasus tersebut.

Barang bukti tabrak lari tiga anggota TNI tewaskan sejoli di Nagrek
Barang bukti tabrak lari tiga anggota TNI tewaskan sejoli di Nagrek

"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Dansat Ididk Puspomad Brigjen TNI Kemas dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Sebagai pihak penerima, Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan, pihaknya akan langsung merampungkan berkas sembari menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera). Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.

Setelah Kepera turun kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Marsda Reki di tempat yang sama.

Kasus tabrak dan buang jasad Handi dan Salsabila tersebut melibatkan Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Meskipun ada perbedaan dalam pangkat, namun Marsda Reki memastikan kalau mereka akan diproses dalam satu berkas.

Baca Juga: Saat Dua Kopral Dan Satu Perwira TNI Jalani Rekonstruksi Kecelakaan Nagreg Tewaskan Sejoli

"Sehingga sidangnya pun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI