Suara.com - Dua anggota polisi Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan serta seorang warga sipil Josua F. Situmeang akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur dalam kasus pengeroyokan bocah 14 tahun.
"Diperiksa minggu depan insya Allah kita cari waktu yang tepat," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi, Kamis (6/1/2022).
Ketiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Kita pelajari nanti. Kalau kooperatif ya tidak (ditahan). Lihat nanti, belum kita periksa sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Anggota TNI Aniaya Pelajar di NTT Dalih Prokes, Pukul Ulu Hati hingga Injak Dada Korban
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan dua anggota polisi dan seorang warga sipil menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat.
"Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri," kata Zulpan, Jumat (24/12/2021).