Para pelaku kata Budi, diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan penyerangan.
"Tapi yang pasti ini kejadian setelah malam tahun baru, bisa dimungkinkan memang telah melaksanakan kegiatan kegiatan hiburan mungkin ya (mengonsumsi alkohol)," kata Budi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Diketahui masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Titi (48) yang menjadi salah satu korban mengungkapkan terduga pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Saat datang mereka langsung mendobrak pintu.
"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," kaya Titi di Polsek Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Ia menuturkan, saat itu di dalam rumahnya terdapat dua anak laki-lakinya, dua perempuan dan satu menantu perempuannya. Mereka seluruhnya dipukuli para pelaku.
Titi sendiri mengaku dipukul menggunakan gagang sapu di sejumlah bagian tubuhnya seperti tangan dan pahanya. Ia menyebut aksi penyerangan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Pria di Sumut Ditangkap Gegara Aniaya Remaja