Usai Diserang 7 Orang, Satu Keluarga di Cipinang Melayu Mengungsi ke Bogor Karena Takut

Kamis, 06 Januari 2022 | 12:45 WIB
Usai Diserang 7 Orang, Satu Keluarga di Cipinang Melayu Mengungsi ke Bogor Karena Takut
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono saat konferensi pers kasus penyerangan satu keluarga di Cipinang Melayu, Kamis (6/1/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh tersangka penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur, tak hanya melakukan penganiayaan. Para pelaku juga merampas harta benda korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, mengatakan pencurian mereka lakukan setelah para korban mengungsi ke Bogor karena takut usai dipukuli secara membabi buta.

"Tujuh orang itu mengeroyok satu keluarga ada lima korban dianiaya. Setelahnya korban merasa takut, korban pun ngungsi ke Bogor. Rumahnya kosong, pelaku datang kembali dan ngambil barang- barang di rumahnya," kata Budi saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Budi mengatakan sejumlah barang yang dirampas para tersangka di antaranya celengan, sepeda motor beserta BPKB, empat gitar dan televisi.

Baca Juga: Pria di Sumut Ditangkap Gegara Aniaya Remaja

Peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Para tersangka terdiri dari tujuh orang, tiga di antaranya telah ditangkap mereka berinisial AE (53), VO (23) dan AA (20). Sementara LN,VG, AT, dan AG masih dalam proses pengejaran.

Sedankan korbannya terdiri dari lima orang, TS (56) ibu, SP (25) perempuan, MW (26) laki-laki, MS (30) laki-laki, dan RD (32) laki-laki.

Penyerangan itu berawal dari pertikaian antara VO dengan salah satu korban. VO diduga menyerempet sepeda motor salah satu korban pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.

"Jadi di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok, (pelaku) enggak terima dimarahin," tutur Budi.

Karena merasa kesal VO langsung memanggilnya tujuh orang rekannya, termasuk ayahnya AE.

Baca Juga: Cemburu Buta, Pemuda Sampang Bacok Mantan Istri

Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sulawesi. Mereka langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap para korban.

Para pelaku kata Budi, diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan penyerangan.

"Tapi yang pasti ini kejadian setelah malam tahun baru, bisa dimungkinkan memang telah melaksanakan kegiatan kegiatan hiburan mungkin ya (mengonsumsi alkohol)," kata Budi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Diketahui masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.

Seperti diketahui, Titi (48) yang menjadi salah satu korban mengungkapkan terduga pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Saat datang mereka langsung mendobrak pintu.

"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," kaya Titi di Polsek Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Ia menuturkan, saat itu di dalam rumahnya terdapat dua anak laki-lakinya, dua perempuan dan satu menantu perempuannya. Mereka seluruhnya dipukuli para pelaku.

Titi sendiri mengaku dipukul menggunakan gagang sapu di sejumlah bagian tubuhnya seperti tangan dan pahanya. Ia menyebut aksi penyerangan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI