Suara.com - Pemerintah resmi menghapus dispensasi karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon satu ke atas. Semua harus menjalani karantina di lokasi karantina terpusat atau hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.
Pegawai pemerintah yang baru pulang dari luar negeri dapat menjalani karantina terpusat yang dibiayai pemerintah seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Disana mereka akan bergabung dengan Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional.
Baca Juga: Satgas Ungkap Kepri Tidak Punya Alat Deteksi Omicron
Jika tidak mau dikarantina disana, pejabat tersebut bisa memilih karantina di hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah dengan biaya pribadi atau lembaga.
"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah," tulis Surat Edaran Satgas Covid-19, Kamis (6/1/2022).
Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022.
Sementara, dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca Juga: Update 5 Januari: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 404 Kasus, 4.878 Orang Masih Dirawat