"Kami tak bisa keluar dari ketentuan," tegasnya.

Guru Besar Kehormatan Fakultas Kedokteran Universitas Sydney itu juga menegaskan bahwa perekrutan para peneliti honorer atau tenaga kontrak atas pengetahuan dan izin pimpinan di Kementerian Ristek.
Setiap proyek yang dikerjakan dengan melibatkan tenaga kontrak, kata Prof Amin Soebandrio, ada keputusan dari Kuasa Pengguna Anggaran yang mewakili Menteri.
Semua proses di setiap tahapan juga setiap tahunnya diperiksa oleh Inspektorat, BPKP, BPK, bahkan oleh KPK. Ia menjelaskan hal ini untuk menepis pernyataan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, seolah perekrutan peneliti kontrak atau honorer itu dilakukan tanpa izin menteri atau sekretaris kementerian alia suka-suka pimpinan di Eijkman.
Menurut Prof Amin Soebandrio, kontrak dengan para peneliti sesuai aturan APBN berlaku cuma setahun. Hanya memang setiap tahun bisa dibuat kontrak baru yang masa berlakunya juga tetap setahun, meski dalam praktiknya tak pernah penuh setahun.
Padahal idealnya bila ada pekerja yang berkali-kali dikontrak harus menjadi pegawai tetap. Tapi itu ternyata tidak mudah karena formasi yang tersedia sangat terbatas.
"Mereka melakukan pekerjaan itu bukan sekedar mencari uang, tapi mereka punya passion. Mereka menikmati sekali bekerja di Eijkman, mendapatkan pengalaman. Dan pengalaman itu yang tak bisa dinilai dengan uang," kata lelaki kelahiran Semarang, 2 Juli 1953 itu.