Terungkap! Ini Motif Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, 2 Pelaku Ayah dan Anak

Kamis, 06 Januari 2022 | 12:05 WIB
Terungkap! Ini Motif Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, 2 Pelaku Ayah dan Anak
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono saat konferensi pers kasus penyerangan satu keluarga di Cipinang Melayu, Kamis (6/1/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain melakukan pemukulan, para para pelaku juga diduga merampas sejumlah harta benda milik korban, seperti celengan, sepeda motor beserta BPKB, empat gitar dan televisi.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Diketahui masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.

Seperti diketahui, Titi (48) yang menjadi salah satu korban mengungkapkan, terduga pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Saat datang mereka langsung mendobrak pintu.

"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," kata Titi di Polsek Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Kata dia, saat itu di dalam rumahnya terdapat dua anak laki-lakinya, dua perempuan dan satu menantu perempuannya. Mereka seluruhnya dipukuli para pelaku.

Titi sendiri mengaku dipukul menggunakan gagang sapu di sejumlah bagian tubuhnya seperti tangan dan pahanya. Aksi penyerangan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI