Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menambah jabatan untuk posisi wakil menteri. Kekinian ada 17 jabatan wamen dan diperkirakan bakal terus ditambah.
Adapun perkirakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.
Luqman mengatakan selama sekitar dua tahun Jokowi sudah mengubah puluhan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kementerian dengan masukkan nomenklatur jabatan wakil menteri. Terakhir, Jokowi menambah jabatan untuk wakil menteri dalam negeri.
"Perubahan perpres dengan memberi jabatan wakil menteri dalam negeri, dugaan saya bukanlah yang terakhir," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Menurut Luqman, Jokowi memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian.
Namun begitu apa tujuan pastinya untuk memperkuat kinerja masing-masing kementerian atau justru hanya untuk mengakomodasi politik besar-besaran, menurut Luqman hanya Jokowi yang tahu.
"Hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu," ujar Luqman.
Tambah Posisi Wamendagri
Sebelumnya Jokowi kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Total Wamen Kini Jadi 17 Jabatan, Jokowi Tambah Wakil Menteri Dalam Negeri
Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan. Jabatan Wakil Menteri Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.