Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang, menyebut ditambahnya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden Joko Widodo tak berkaitan dengan pengaturan Penjabat Sementara (Pj) sebagai pengganti sejumlah kursi kepala daerah yang kosong menunggu Pilkada 2024.
"Wamen itu membantu kerja-kerja Menteri dan tidak ada hubungannya dengan Penjabat atau PJ," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Junimart mengatakan diadakannya kursi Wamendagri oleh Presiden Jokowi merupakan hak prerogratif. Menurutnya, yang tahu urgensi penambahan kursi wamen tersebut juga prerogratif presiden.
"Tentang ini (adanya kursi wamendagri) hak prerogatif Presiden," ungkapnya.
Saat disinggung soal apakah penambahan kursi Wamendagri ini bertentangan atau tidak dengan semangat reformasi birokrasi, Junimart hanya menjawab secara diplomatis.
"Hanya Presiden dan Wapres yang tau ya soal penambahan kursi wamen tersebut," tandasnya.
Tambah Wamen
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Baca Juga: Keluar dari PDIP, Dedi Afrizal Dipercaya Jadi Ketua Nasdem Tulang Bawang
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.