Jokowi Buka Jabatan Wamendagri, Politisi PDIP: Tak Ada Hubungannya Dengan PJ Kepala Daerah

Kamis, 06 Januari 2022 | 10:42 WIB
Jokowi Buka Jabatan Wamendagri, Politisi PDIP: Tak Ada Hubungannya Dengan PJ Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berada di Istana Kepresidenan. [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang, menyebut ditambahnya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden Joko Widodo tak berkaitan dengan pengaturan Penjabat Sementara (Pj) sebagai pengganti sejumlah kursi kepala daerah yang kosong menunggu Pilkada 2024.

"Wamen itu membantu kerja-kerja Menteri dan tidak ada hubungannya dengan Penjabat atau PJ," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).

Junimart mengatakan diadakannya kursi Wamendagri oleh Presiden Jokowi merupakan hak prerogratif. Menurutnya, yang tahu urgensi penambahan kursi wamen tersebut juga prerogratif presiden.

"Tentang ini (adanya kursi wamendagri) hak prerogatif Presiden," ungkapnya.

Baca Juga: Keluar dari PDIP, Dedi Afrizal Dipercaya Jadi Ketua Nasdem Tulang Bawang

Saat disinggung soal apakah penambahan kursi Wamendagri ini bertentangan atau tidak dengan semangat reformasi birokrasi, Junimart hanya menjawab secara diplomatis.

"Hanya Presiden dan Wapres yang tau ya soal penambahan kursi wamen tersebut," tandasnya.

Tambah Wamen

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.

Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: Honorer Terancam Disingkirkan dengan Dalih Anggaran, Politisi PDIP Sentil Kepala Daerah

Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Kamis (5/1/2022).

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Jabatan wakil menteri bagi Mendagri menjadi pos terbaru dari jajaran wakil menteri pada era kabinet Jokowi-Maruf Amin. Sebelumnya, Jokowi juga sempat meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Dalam perpres tersebut dijelaskan kalau tugas Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri. Dengan penambahan dua wakil menteri tersebut, total sudah ada 17 wakil menteri yang ditetapkan.

Sebelumnya ada Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Hary Tanoesoedibjo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej dan Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI