Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait kasus penyeludupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menuju Malaysia.
Ida menegaskan pihaknya telah memiliki MoU (Nota Kesepahaman) dengan kepolisian terkait pencegahan dan penanganan PMI non prosedural pada November 2020 lalu.
"Kemnaker telah memiliki MoU dengan Kepolisian RI yang ditandatangani November 2020, yang mana salah satu isi MoU adalah untuk pencegahan dan penanganan PMI non prosedural," ujar Ida kepada Suara.com, Rabu (5/1/2022) malam.
Terkait kasus penyelundupan tersebut, Kemnaker kata Ida akan memantau dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian/lembaga terkait apakah ada keterlibatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Baca Juga: Anggota Satgas TKI Ilegal Mundur Ramai-ramai, Baru Terungkap Alasannya
Pasalnya, kata Ida, Malaysia merupakan salah satu negara yang belum membuka penempatan PMI.
"Kami akan memantau dan berkoordinasi dengan Kepolisian RI, dan Kementerian/lembaga terkait, apakah ada P3MI yang terlibat dalam proses penempatan PMI tersebut, mengingat saat ini negara Malaysia merupakan salah satu negara yang masih ditutup untuk penempatan PMI," ucap dia.
Politisi PKB itu menuturkan bahwa penempatan para PMI tersebut dilakukan orang-perseorangan.
"Sampai saat ini diketahui bahwa penempatan para PMI tersebut dilakukan oleh orang-perseorangan," papar Ida.
Tak hanya itu, Ida menuturkan Kemnaker telah mengeluarkan policy brief tentang pencegahan dan penanganan PMI yang ditempatkan secara non prosedural.
Baca Juga: Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang
Hal tersebut kata Ida diharapkan dapat menjadi acuan seluruh kementerian/lembaga terkait dalam meminimalisir penempatan PMI Non prosedural.
Lebih lanjut, Ida menyebut Kemnaker masih terus melakukan pembahasan MoU penempatan PMI dengan Malaysia. Di mana MoU tersebut, salah satu tujuannya yakni mencegah PMI yang akan bekerja secara non prosedural.
"MoU tersebut memiliki salah satu tujuan untuk mencegah PMI yang akan bekerja ke Malaysia secara non prosedural, karena proses penempatan dalam MoU akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem yang ada di kedua negara," jelas Ida.
Ida melanjutkan pihaknya juga telah meminta komitmen Malaysia agar tidak memberi izin pekerja asing, termasuk pekerja rumah tangga asal Indonesia di tengah pembahasan MoU perlindungan domestik.
"Kemnaker telah meminta komitmen pihak Malaysia agar tidak memberikan ijin masuk bagi pekerja asing termasuk pekerja rumah tangga asal Indonesia di tengah pembahasan MoU penempatan dan pelindungan pekerja domestik Indonesia," katanya
Diketahui kasus penyelundupan puluhan TKI ilegal tersebut terkuak menyusul tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021.
Musibah itu menyebabkan 21 tewas, 30 orang belum ditemukan serta 13 orang yang keseluruhan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) selamat.
Polisi pun telah menangkap tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021. Kekinian sudah enam tersangka yang ditangkap. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian. Mereka adalah IA, DS, R, S, M dan RA.