Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepolisian untuk menindak pengguna prostitusi online yang melibatkan pesinetron Cassandra Angelie. Alasannya, karena pengguna juga masuk ke dalam pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.
"Komnas Perempuan berada dalam posisi untuk mengingatkan pihak kepolisian agar juga menjangkau pengguna sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Rabu (5/1/2022).
Rekomendasi tersebut dikatakan Andy sesuai dengan dengan kewenangan Komnas Perempuan untuk memberikan masukan kepada berbagai lembaga. Termasuk kepolisian, untuk memastikan penanganan yang lebih adil dan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Lebih lanjut, Andy menerangkan kalau menurut UU TPPO, pengguna juga masuk ke dalam subjek hukum selain pihak pelaku perdagangan orang dan pihak yang dijadikan komoditi.
Baca Juga: Tak Ditahan, Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Tetap Berjalan
Dia mengungkapkan pengguna prostitusi online juga bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU TPPO.
Pada pasal itu dikatakan bahwa, "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."
Kalau mengacu pada pernyataan pihak kepolisian yang menyangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU TPPO, maka ancaman pidana bagi pengguna dalam kasus prostistusi Cassandra Angelie adalah hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Karenanya pernyataan Komnas Perempuan untuk menerapkan Pasal 12 UU TPPO adalah tidak berlebihan, dan sebaliknya dimaksudkan untuk memperkuat pernyataan Kepolisian di awal dan menjelaskan tidak adanya kekosongan hukum untuk melakukan Tindakan hukum terhadap para pengguna korban TPPO," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andy mengungkapkan kalau pihaknya menyayangkan ketika pihak kepolisian menyatakan UU TPPO tidak dapat menjangkau pengguna. Pengguna juga dianggap privasi atau personal sehingga tidak dapat dijangkau oleh hukum.
Baca Juga: Zulpan: Polda Tak Pernah Menyatakan Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat
Itu artinya ada pengecualian bagi pengguna dari sangkaan terhadap Cassandra Angelie serta muncikari yang ditempatkan kepolisian sebagai kasus publik yakni tindak pidana perdagangan orang.
"Penempatan ini akan meneguhkan impunitas pengguna perdagangan orang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pesinetron berinisial CA alias Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi online. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ketiga muncikari tersebut masing-masing berinisial KK, R, dan UA.
"Penyidik menetapkan empat tersangka, wanita publik figur inisial CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Pantauan Suara.com beberapa barang bukti yang ditampilkan dalam jumpa pers di antaranya pakaian dalam hitam, ATM, hingga handphone. Di salah satu bukti celana dalam tertulis nama 'Cassandra Angelie' yang diduga sebagai pelaku.
Cassandra Angelie merupakan salah satu pemain dalam sinetron Ikatan Cinta. Dia berperan sebagai Vera.