Seorang ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Junimart PDIP: Perlu Ditelisik Motifnya

Rabu, 05 Januari 2022 | 20:25 WIB
Seorang ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Junimart PDIP: Perlu Ditelisik Motifnya
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang. (Dok: DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam petitumnya, Ikhwan menjelaskan, presidential threshold yang ada di dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 harus dihapus.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Ikhwan dalam petitumnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Lanjut Ikhwan dalam petitumnya menyebut akibat adanya presidential threshold, dirinya sebagai warga negara mengaku kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan banyak pilihan dari calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres.

Ia juga menambahkan, ketentuan adanya ambang batas pencalonan tersebut mengamputasi fungsi partai politik yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Pasalnya, partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI