Suara.com - Pengadilan Tinggi Medan menetapkan hukuman untuk oknum polisi bernama Aipda Roni Syahputra yang diketahui melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita.
Dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, hakim memutuskan Roni dihukum mati.
Roni terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yaitu Riska Pitria dan Aprilia Cinta.
Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
Baca Juga: Beritakan Lemahnya Penanganan Banjir, Wartawan Ini Langsung Dipanggil Polisi
Putusan Nomor 1988/Pid/2021/PT MDN 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN MDN yang dimintakan banding tersebut," ujar Wayan, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Aisyah mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni.
Akan tetapi, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi akibat Cuitannya, Ferdinand Hutahaean Beri Respon Santai
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara tersebut berawal pada Sabtu (20/2/2021) lalu pukul 14.00 WIB.
Terdakwa sudah tertarik dengan korban. Kemudian, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan.
Terdakwa membuat suatu cerita seolah –olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.
Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.
Terdakwa kemudian menyuruh Riska dan Aprilia naik ke dalam mobilnya. Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.
Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya.
Terdakwa memaksa dan memeluk serta meremas payudara korban.
Ketika korban berteriak, terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.
Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke hotel. Korban dimasukkan ke dalam kamar.
Namun sebelumnya, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu.
Terdakwa kesal mengetahui Riska sedang datang bulan pada saat itu. Akhirnya, terdakwa melampiaskannya kepada AP.
Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Mengetahui hal tersebut, istri terdakwa sempat bertanya.
Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.
Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya. Sehingga Riska pun meninggal dunia.
Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP. Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda.