Suara.com - Seorang wartawan dipanggil polisi usai memberitakan banjir di Malaysia. Dalam laporannya, wartawan tersebut mewartakan kelemahan Lembaga Pengurusan Bencana Negara (Nadma) dalam menangani banjir.
Gerakan Media Marah (Geramm) menyesalkan pemanggilan terhadap wartawan tersebut terkait pemberitaan.
"Memulai tahun baru 2022 dengan berita buruk. Pihak polisi dari Bukit Aman dilaporkan telah memanggil wartawan dari portal Free Malaysia Today terkait artikel memuat sumber yang menyampaikan kelemahan Nadma dalam menyelamatkan para korban banjir di Taman Seri Muda, Selangor," ujar Juru Bicara Geramm, Radzi Razak.
Pemanggilan wartawan tersebut berdasarkan Bagian 223 Undang-Undang Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dan KUHP 505 yang sama.
Baca Juga: Kronologi Jurnalis Jadi Korban Hipnotis dan Perampokan di Ciracas
Pemberitaan tersebut dimuat pada situs Free Malaysia Today pada 21 Desember 2021. Penulis merahasiakan identitas narasumber dengan tidak menyebutkan identitasnya.
"Perlu diingatkan media berhak menjaga kerahasiaan identitas sumber berita. Ini prinsip dasar kebebasan media yang sudah disahkan di pengadilan Malaysia," ujar Radzi Razak.
Tak hanya itu, Radzi juga menuntut pembentukan Majelis Media atau Dewan Pers Malaysia yang mengatur mekanisme pengaturan mandiri dan platform menyelesaikan semua pertikaian dengan media, tanpa melibatkan penyelidikan pihak berkuasa.
"Pada masa yang sama, kami turut memaklumi tanggung jawab pihak berkuasa untuk menyelidiki setiap laporan yang diterima, termasuk merekam pernyataan pihak-pihak terkait," katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian Polisi Diraja Makaysia atau PDRM belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan wartawan tersebut. (Antara)
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi akibat Cuitannya, Ferdinand Hutahaean Beri Respon Santai