Suara.com - Presiden Joko Widodo kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Jabatan Wakil Menteri Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Kamis (5/1/2022).
Baca Juga: Apes Tingkat Dewa! Sudah Bawa Poster Bergambar Jokowi, Edi Tak Dapat Sembako dari Presiden
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Jabatan wakil menteri bagi Mendagri menjadi pos terbaru dari jajaran wakil menteri pada era kabinet Jokowi-Maruf Amin. Sebelumnya, Jokowi juga sempat meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam perpres tersebut dijelaskan kalau tugas Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri. Dengan penambahan dua wakil menteri tersebut, total sudah ada 17 wakil menteri yang ditetapkan.
Sebelumnya ada Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Hary Tanoesoedibjo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej dan Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi.
Baca Juga: Potret Keseruan Presiden Jokowi Bagikan BLT untuk Pedagang di Pasar Gemolong Sragen
Menteri Butuh Wamen
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan penambahan sejumlah posisi wakil menteri dilakukan karena tugas menteri membutuhkan bantuan. Sebab, kata Pratikno, saat ini dunia sedang menghadapi ketidakpastian.
"Memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidakpastian, jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wakil menteri," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Menurut Pratikno dunia berubah dengan cepat. Kursi wakil menteri harus disiapkan.
"Dunia berubah cepat gini. Banyak ketidakpastian maka itu secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel, ada posisi wamen, tapi tidak berarti harus diisi. Kesiapan untuk hadapi ketidakpastian, dinamika dan seterusnya," ucap dia.
Namun, untuk saat ini Istana belum mengagendakan perombakan kabinet. "Tidak ada. Belum ada," katanya.