Suara.com - Boneka arwah atau spirit doll belakangan memang tengah menjadi tren.
Mulai dari orang biasa hingga publik figur berbondong-bondong mengikuti tren 'adopsi' boneka tersebut.
Dalam hal ini, Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait fenomena spirit doll tersebut.
"Bahwa memang variasi orang miliki boneka, ada boneka untuk mainan itu boleh-boleh saja," ujar Cholil Nafis dalam acara Apa Kabar Indonesia tvOne.
Dalam hal boneka untuk mainan ia mengisahkan bahwa Aisyah R.A, istri Rosulullah juga sempat memiliki boneka kuda bersayap.
Baca Juga: Bukan Kurma, Oleh-Oleh Umroh yang Satu Ini Bikin Ngakak: Limited Edition di Indonesia
"Artinya bermain dengan boneka seperti halnya boneka bentuk manusia bentuk hewan itu boleh-bpleh saja, sebagai mainan atau barang kali melatih anak-anak untuk memiliki tanggung jawab memeliharanya," tambahnya.
Namun menurutnya, ada dua hal yang tidak diperbolehkan yakni boneka dipahami sebagai mistis atau berlebihan. Hal yang kedua yakni menuhankan boneka, melampui batas.
"Yang menjadi tidak boleh adalah ketika boneka dipahami dua hal yang pertama sebagai mistis, punya keberntungan punya kekuatan dan berlebihan menganggap boneka itu bernyawa menyayanginya melebihi [sayang] terhadap orang lain," ujar Cholol Nafis.
"Yang kedua itu menuhankan, punya kekuatan bahkan sampai menyembah, itu haram," imbuhnya.
Cholil meneruskan bahwa sebaiknya boneka diperlakukan sewajarnya sebagai mainan dan hiburan.
Baca Juga: Gabriella Ekaputri Minta Maaf Usai Video Ciumannya Beredar
"Kalau orang sudah tua masih senang boneka, mungkin saya tidak tahu kejiwaannya meski diperiksa," kata dia.
"Sebenarnya ia [boneka] tidak punya jiwa," imbuh Cholil Nafis.
Soal boneka yang disebut dimasukkan arwah, Cholil Nafis menambahkan bahwa itu mungkin bukanlah arwah.
"Kalau itu dipasang arwah, dipasang mistis, itu barangkali bukanlah arwah sebennarnya, itu bisa di dalamnya ada jin makhluk halus kalau orang dulu nyebut khodam," ungkap cholil Nafis.
"Khodam dimasukkan ke benda, kemudian di benda itu tertanam mahluk halus berupa jin, itu tidak diperbolehkan dalam islam, karena barang kali itu menjerumuskan," imbuhnya.
Hal ini disebabkan karena bagi orang yang tak memiliki keahlian tak bisa membedakan asal-usul jin.