RUU TPKS Segera Disahkan DPR, BPIP: Harus Ada Regulasi Tegas untuk Cegah Kekerasan Seksual

Rabu, 05 Januari 2022 | 17:32 WIB
RUU TPKS Segera Disahkan DPR, BPIP: Harus Ada Regulasi Tegas untuk Cegah Kekerasan Seksual
Budayawan Antonius Benny Susetyo, di auditorium kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengapresiasi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang segera disahkan DPR.

 Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mengatakan, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, khususnya para perempuan dan anak-anak terhadap kejahatan seksual.

"Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena  posisi mereka harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual," ujar Benny dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu, (5/1/2022).

Romo Benny menyebut, bentuk kekerasan apapun apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Karena Pancasila dengan tegas tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.

Baca Juga: Panja Harap Pembahasan RUU TPKS dengan Pemerintah Selesai Satu Kali Masa Sidang

"Maka dari itu BPIP memberi dukungan segera disahkan undang-undang yang memberi kepastian terjaga-nya martabat manusia," ucapnya.

Selain itu, Benny menjelaskan nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar Ideologi yang hidup dalam kehidupan dan aplikasikan kebijakan publik. Karena dengan fakta-fakta jumlah kekerasan tahun ke tahun selalu meningkat.

"Karena berdasarakan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan pemermpuan pada tahun 2021 megalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus, padal sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus," tuturnya.

Senada dengan itu, dikatakan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina, menurutnya Undang-undang TPKS) sangat mendesak untuk segera disahkan agar segera ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

"Perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa. Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan," kata Rima.

Baca Juga: Lindungi Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Siap Percepat Pengesahan RUU TPKS

Rima mengaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahunnya.

Ia bahkan menyayangkan dengan berbagai dorongon dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan kesetaraan gender namun kurangnya perlindungan dari pemerintah.

"Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI