Suara.com - Puluhan eks Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diberhentikan usai lembaganya dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuat aduan ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021) hari ini.
Aduan tersebut dibuat lantaran tidak adanya kejelasan status kepegawaian mereka usai peleburan ke BRIN.
Sekretaris Paguyuban PPNPN BPPT Rudi Jaya mengatakan, dia dan rekan-rekannya hanya menuntut diperkerjakan kembali usai kontrak berakhir per 31 Desember 2021 lalu. Artinya, tuntutan bukan berkaitan soal pesangon dan lainnya.
"Kami tidak menuntut adanya pesangon dan segala macam. Kami hanya menuntut dipekerjakan kembali. Kontrak terakhir per 31 Desember," ujar Rudi.
Baca Juga: Peleburan BRIN, Puluhan Eks Pegawai BPPT Mengadu ke Komnas HAM
Sebelum membuat aduan ke Komnas HAM, Paguyuban PPNPN BPPT telah berupaya menggelar audiensi dengan para petinggi BPPT. Hanya saja, Rudi dan rekan-rekan hanya menerima jawaban bahwa para petinggi di BPPT tidak mempunyai kewenangan terkait status kepegawaian tersebut.
"Kami sudah secara di lembaga satker masing-masing sudah, tapi mereka (petinggi BPPT) mengatakan jika mereka tidak memeliki wewenang. Karena ini kebijakan di atas. Jadi kami mengambil langkah ini (membuat aduan)," ucap Rudi.
Rudi mengatakan, ratusan eks pegawai yang diberhentikan itu rata-rata telah mengabdi di atas lima tahun. Misalnya saja dirinya yang telah 16 tahun berkecimpung di Balai Bioteknologi dan kerap terlibat dalam riset berskala internasional.
"Kebanyakan dari kami itu sudah bekerja di atas lima tahun. Saya sendiri sudah 16 tahun di Balai Bioteknologi di BPPT dan kita itu terlibat juga dalam riset berskala nasional," sambungnya.
Hal-hal semacam itu, kata Rudi, sudah seharusnya menjadi pertimbangan. Bahkan, mereka turut menyayangkan pemutusan kerja ratusan eks pegawai tersebut.
Baca Juga: Soal Peleburan Eijkman ke BRIN, Legislator PKS: Amburadulnya Manajemen Pemerintah Terlihat
"Bahkan di dalam hal yang sedang urgent, misalnya ketika kami ikut terlibat dalam riset kemandirian bahan baku obat. Alhamdulilah kami di situ terlibat di sana," papar Rudi.
Minta Dipekerjakan Kembali
Kata Rudi, para eks pegawai yang bernaung di Paguyuban PPNPN BPPT hanya menuntut bisa dipekerjakan kembali. Pasalnya, di masa-masa sulit seperti ini, dalam situasi pandemi Covid-19, mencari pekerjaan begitu sulit.
Kekinian, para eks pegawai yang tidak lagi bekerja kebingungan untuk mencari penghasilan sehari-hari. Apalagi, rata-rata usia mereka sudah tak lagi muda untuk melamar pekerjaan di tempat lain.
"Ketika terjadi pemutusan kerja, kami bingung sekarang mau, seperti apa karena sekarang mau usaha juga dalam masa pandemi. Kami mau kerja lagi juga mentok di umur," ucap Rudi.
Tidak hanya itu, para eks pegawai juga sudah cukup familiar dengan kerja-kerja riset dan sebagainya. Jika bisa dipekerjakan kembali, Rudi menyampaikan, maka pihaknya siap membantu negara dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan riset.
Apa Kata Komnas HAM?
Aduan itu diterima langsung oleh Komisoner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Kata dia, hingga kini nasib puluhan eks pegawai masih belum jelas.
"Mengadu tentang nasib ketidakjelasan masa depan mereka karena sampai saat ini belum ada juga kejelasan status kepegawaiannya," kata Beka usai menerima aduan.
Beka menyampaikan, para eks pegawai itu juga tidak mendapat sosialisasi terkait kejelasan kontrak mereka. Alhasil, nasib mereka menjadi tidak jelas.
"Mereka permasalahkan juga tidak ada sosialisasi yang cukup baik kepada karyawan yang berstatus PPNPN di lingkungan BPPT," sambung Beka.
Berkaitan dengan aduan itu, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti dam segera memanggil pihak BRIN. Nantinya, pemanggilan itu bertujuan untuk mencari solusi dan mengorek keterangan lainnya.
"Jadi Komnas HAM tentu saja merespons aduan ini dan akan menindaklanjuti dengan meminta krterangan kepada pihak pihak terkait termasuk BRIN terkait dengan skema kepegawaian mereka. Terus juga bagaimana kemudian solusi atas ratusan staf," imbuh Beka.