Sekolah di Jakarta Wajib Ditutup 15 Hari Jika 5 Persen Guru dan Murid Terpapar Covid-19

"Belum ada laporan kena Covid-19 Omicron."
Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah menyiapkan antisipasi jika muncul kasus Covid-19 di sekolah. Sampai saat ini, sekolah di Jakarta sudah diizinkan menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Riza menjelaskan, jika ada temuan satu kasus Covid-19 yang dialami oleh satu orang warga sekolah, maka gedungnya harus ditutup selama lima hari.
“Ya kalau ada omicron atau covid di satu klaster itu akan ditutup selama 5 hari,” ujar Riza di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Penutupan lebih lama juga harus dilakukan jika kasusnya lebih banyak. Apabila kasusnya di atas 5 persen dari warga sekolah, maka gedung ditutup 15 hari.
Baca Juga: Sinergi KKN Unila, UPTD Puskesmas Kalianda, dan PKK Cegah Stunting dan PTM
“Kalau di atas 5 persen akan ditutup selama 15 hari,” kata dia.
PTM 100 Persen
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin (3/1/2022). Beriringan dengan itu, angka penularan Covid-19 di ibu kota mulai meninggi dan 162 orang telah terpapar varian baru virus corona B.1.1.529 atau omicron.
Meski demikian, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah memastikan sejauh ini belum ada siswa yang terpapar omicron. Pihaknya sudah memastikan ke posko pelaporan Covid-19 sekolah.
"Belum ada laporan kena Covid-19 Omicron. 162 warga DKI yang terkonfirmasi, tapi itu bukan siswa," ujar Taga saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2021).
Baca Juga: Ini Daftar 208 Sekolah Di Jakarta Terapkan PJJ Selama Kegiatan Paus Fransiskus Hari Ini
Ia pun meminta agar jika ada keluhan Covid-19 segera dilaporkan ke posko sekolah. Namun, ia berharap tidak ada kejadian satu pun penularan Covid-19 di sekolah.