Suara.com - Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat atau PPIM Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengungkapkan bahwa kesadaran siswa tentang pandemi Covid-19 di Indonesia masih rendah.
Hal itu terungkap dalam penelitian yang dilakukan PPIM UIN Jakarta yang menyebut bahwa 21,1 persen siswa masih belum konsisten menggunakan masker.
"Angka yang lebih mengkhawatirkan ditemukan dalam kepatuhan siswa terhadap anjuran untuk mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan menjalani vaksinasi," ungkap Peneliti PPIM UIN Jakarta, Narila Mutia Nasir, Rabu (5/1/2022).
Persentase kepatuhan siswa untuk mencuci tangan dan menghindari kerumunan masing-masing hanya mencapai 41,2 persen dan 64.8 persen. Selain itu 41,4 persen siswa menyatakan bahwa mereka masih kesulitan untuk menerapkan jaga jarak.
Baca Juga: Survei UIN Jakarta: Banyak Siswa Indonesia Percaya Covid-19 Adalah Konspirasi
"Jadi mereka masih suka kumpul-kumpul, padahal kita tahu Covid-19 ini transmisinya melalui kedekatannya, karena berkumpul meningkatkan resiko penularan," jelasnya.
Dalam hal vaksinasi, hasil survei ini menunjukkan bahwa hingga awal Oktober 2021, program vaksinasi di kalangan siswa menengah baru mencapai 47,4 persen siswa.
Penilitian ini dilakukan secara nasional di 34 provinsi pada 1 September – 7 Oktober 2021 kepada seluruh siswa aktif dengan berbagai latar belakang pada sekolah menengah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama.
Jumlah siswa yang dijadikan responden ada sebanyak 3031 orang siswa, dengan tingkat respon atau response rate sebesar 86,35 persen.
Sementara, pemerintah terus mendorong sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka 100 persen mulai 2022, situasi pandemi dianggap sudah aman bagi anak untuk kembali ke sekolah.
Baca Juga: Mengenal Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN Jakarta
Mekanisme PTM 100 persen di sekolah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.
Dalam SKB tersebut diatur bahwa PTM 100 Persen dapat dilakukan pada sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis lengkap pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis lengkap pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Sementara di daerah PPKM level 3, sekolah bisa PTM setiap hari namun secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari.