Suara.com - Puluhan eks Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri/PPNPN Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT mengadu ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).
Mereka mengadu terkait tidak jelasnya status kepegawaian usai BPPT dan sejumlah lembaga lainnya dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Aduan itu diterima langsung oleh Komisoner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
"Mengadu tentang nasib ketidakjelasan masa depan mereka, karena sampai saat ini belum ada juga kejelasan status kepegawaiannya," kata Beka usai menerima aduan.
Beka menyampaikan, para eks pegawai itu juga tidak mendapat sosialisasi terkait kejelasan kontrak mereka. Alhasil, nasib mereka kini terkatung-katung.
Baca Juga: Soal Peleburan Eijkman ke BRIN, Legislator PKS: Amburadulnya Manajemen Pemerintah Terlihat
"Mereka permasalahkan juga tidak ada sosialisasi yang cukup baik kepada karyawan yang berstatus PPNPN di lingkungan BPPT," sambung Beka.
Berkaitan dengan aduan itu, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti dam memanggil pihak BRIN. Nantinya, pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mencari jalan keluarnya.
"Jadi Komnas HAM tentu saja merespons aduan ini dan akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pihak pihak terkait termasuk BRIN terkait dengan skema kepegawaian mereka. Terus juga bagaimana kemudian solusi atas ratusan staf," tutur Beka.
Awak Baruna Jaya Diberhentikan
Kejadian serupa turut menimpa sekitar 50-an awak kapal riset Baruna Jaya milik BPPT yang berstatus non ASN. Mereka diberhentikan dan tidak menerima pesangon usai adanya peleburan ke BRIN.
Baca Juga: Mantan Peneliti Eijkman Didorong Jadi Asisten Riset di BRIN
Masalah itu diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @foriyes pada Sabtu (1/1/2022).
"Ya, dari kami 50an awak non PNS kapal riset Baruna Jaya exBPPT sebagian besar adalah kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan," cuit pemilik akun @foriyes.
Padahal menurutnya, para awak kapal tersebut sudah mengabdi menjadi awak kepal selama 19 tahun. Mereka juga ikut terlibat dalam misi pencarian penumpang pada peristiwa jatuhnya pesawat.
"Beberapa dari kami sudah mengabdi 19 tahun bahkan terlibat dalam misi SAR Sriwijaya, Lion air, Adam air, dan lain-lain," ujarnya.
Kemudian, pemilik akun Twitter @tamrintomagola juga ikut menyuarakan hal yang sama. Ia mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sedihnya para awak kapal ketika mendengar kalau mereka diPHK tanpa adanya pesangon.
"Ini awak kapal penelitian ilmiah Baruna yang di-phk tanpa pesangon oleh BRIN. Rezim ini terus merusak lembaga-lembaga strategis hukum seperti KPK dan lembaga-lembaga Ilmiah strategis seperti lembaga Eijkman yang 120 dari 160an karyawannya juga di PHK tanpa pesangon. Otoriter tanpa wawasan!," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menegaskan mereka juga tidak mendapatkan pesangon.
"Tentu tidak ada pesangon," kata Laksana saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (1/1).
Menurut Laksana, pemberian pesangon itu malah akan melanggar hukum. Pada kontrak yang ditanda-tangani para honorer sudah dijelaskan terkait hal tersebut.
"Kalau pun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu," ungkapnya.
Di sisi lain, Laksana juga mengatakan kalau dengan adanya integrasi 5 entitas yang ada, maka BRIN tidak bisa merekrut semua honorer. Pasalnya, mereka memilih untuk melakukan perampingan tim.
"Karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh 5 tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu 1 tim."