Suara.com - Puluhan eks Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri/PPNPN Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT mengadu ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).
Mereka mengadu terkait tidak jelasnya status kepegawaian usai BPPT dan sejumlah lembaga lainnya dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Aduan itu diterima langsung oleh Komisoner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
"Mengadu tentang nasib ketidakjelasan masa depan mereka, karena sampai saat ini belum ada juga kejelasan status kepegawaiannya," kata Beka usai menerima aduan.
Beka menyampaikan, para eks pegawai itu juga tidak mendapat sosialisasi terkait kejelasan kontrak mereka. Alhasil, nasib mereka kini terkatung-katung.
"Mereka permasalahkan juga tidak ada sosialisasi yang cukup baik kepada karyawan yang berstatus PPNPN di lingkungan BPPT," sambung Beka.
Berkaitan dengan aduan itu, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti dam memanggil pihak BRIN. Nantinya, pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mencari jalan keluarnya.
"Jadi Komnas HAM tentu saja merespons aduan ini dan akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pihak pihak terkait termasuk BRIN terkait dengan skema kepegawaian mereka. Terus juga bagaimana kemudian solusi atas ratusan staf," tutur Beka.
Awak Baruna Jaya Diberhentikan
Kejadian serupa turut menimpa sekitar 50-an awak kapal riset Baruna Jaya milik BPPT yang berstatus non ASN. Mereka diberhentikan dan tidak menerima pesangon usai adanya peleburan ke BRIN.
Baca Juga: Soal Peleburan Eijkman ke BRIN, Legislator PKS: Amburadulnya Manajemen Pemerintah Terlihat
Masalah itu diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @foriyes pada Sabtu (1/1/2022).