Suara.com - Jamaah Ansharu Syariah (JAS) menyampaikan hak jawab terkait tudingan pernyataan Kepala BNPT Boy Rafli Amar yang menyebutkan bahwa Jamaah Ansharu Syariah sebagai salah satu dari kelompok teroris yang masih Aktif.
Sehubungan pemberitaan Suara.com pada 29 Desember 2021 pukul 05:53 WIB dengan judul "Densus 88 Tindak 364 Terduga Teroris Selama 2021, Cara Menggalang Dananya Mengerikan".
Dalam hak jawab yang disampaikan, Amir Jama'ah Ansharu Syariah, Ustadz Mochammad Achwan menyampaikan sembilan poin keberatan terkait hal tersebut.
Poin pertama, Jamaah Ansharu Syariah (JAS) menyatakan bahwa pernyataan Kepala BNPT Boy Rafli Amar tidak berdasar serta tidak dibangun di atas fakta dan data yang benar.
Baca Juga: Sepanjang 2021, BNPT Pulangkan 13 WNI Terlibat Foreign Terrorist Fighters
Kedua, hingga saat ini JAS belum pernah menerima BNPT datang untuk dialog dan atau melakukan penelitian tentang pemikiran atau gerakan yang dilakukan oleh JAS.
"Namun secara sepihak Bapak Boy Rafli Amar menuduh JAS sebagai kelompok teroris," ujar Achwan dalam hak jawab yang diterima Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Poin ketiga, JAS menilai, pernyataan tersebut hanya berdasar kepada stigmatisasi sepihak atau sangka buruk terhadap JAS sebagai salah sebuah organisasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang dan selama ini berperan aktif membantu negara memajukan masyarakat Indonesia.
Poin keempat, Achwan menegaskan pihaknya bukanlah organisasi kelompok terorisme dan menolak dikategorikan sebagai organisasi teroris.
"JAS menegaskan bahwa JAS bukan organisasi teroris dan JAS menolak untuk dikategorikan sebagai organisasi teroris, karena menolak segala bentuk terorisme baik yang dilakukan oleh oknum, kelompok atau bahkan terorisme yang dilakukan oleh negara maupun di dunia. Bagi JAS, terorisme adalah perbuatan yang dilarang dalam agama dan undang-undang negara," kata Achwan.
Baca Juga: BNPT Catat Lebih dari 600 Konten Radikal Ditakedown Sepanjang 2021
Poin kelima, dasar pemikiran JAS dapat dibaca dan dipahami melalui AD ART JAS tidak sedikit pun memiliki kegiatan terorisme atau yang bisa dikategorikan sebagai bentuk gerakan terorisme.
Seluruh program dan kegiatan JAS, kata Achwan, jauh dari unsur perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan sebagaimana yang didefinisikan undang-undang anti terorisme di negara kita.
Kemudian pada poin keenam, Achwan menuturkan, JAS justru berperan aktif dalam membantu dan bekerjasama dengan negara dalam menanggulangi problematika di masyarakat, membantu negara dalam menanggulangi dampak bencana di berbagai daerah di Indonesia.
JAS, kata Achwan, juga berperan aktif dalam memberikan pendidikan dan mencerdaskan masyarakat. JAS juga berperan aktif dalam upaya membela hak-hak masyarakat yang terdzalimi.
"JAS juga berperan aktif dalam memberikan bantuan beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu. Seluruh aktivitas tersebut dapat dilihat secara terbuka di berbagai media dan website resmi JAS," tuturnya.
Lalu pada poin ketujuh, JAS menyatakan selama ini juga telah berperan aktif membantu negara dalam upaya memerangi paham ekstrem dan mengarah kepada terorisme, dengan memberikan pencerahan dan pemahaman Islam yang lurus dan Rahmatan Lil Alamin.
"Semua itu diupayakan oleh JAS tanpa membebani uang negara sedikitpun. JAS bergerak secara sukarela berangkat dari kesadaran diri para anggotanya akan kewajiban untuk menasehati sesama muslim dan saudara sebangsa agar tak terjerumus dalam pemahaman yang keliru dan ekstrem yang menjerumus kepada kekerasan dan terorisme," tulisnya.
Poin ke delapan, penilaian yang kurang tepat dalam kategori kelompok terorisme dapat bersifat kontraproduktif terhadap penanggulangan terorisme dan menebar perpecahan di masyarakat serta menimbulkan kebencian sesama anak bangsa.
"(Poin kesembilan) atas dasar hal-hal tersebut di atas maka JAS akan berupaya untuk berdialog dan berkomunikasi dengan BNPT demi menjelaskan kesalahpahaman yang ada," paparnya.
Lebih lanjut Achwan juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu benar.
"Kepada seluruh bangsa Indonesia, JAS berharap agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu benar dan hendaknya kita selalu mendahulukan dialog dan komunikasi serta bertabayun terhadap segala berita yang diterima," katanya
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan sebanyak 364 orang telah dilakukan penindakan oleh Densus AT 88 sepanjang 2021.
Boy menuturkan dari jumlah tersebut dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang. Kemudian dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan 16 orang.
"364 orang dengan rincian pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang, dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang dan dipulangkan 16 orang," ujar Boy di kantor BNPT, Jakarta ditulis Rabu (29/12/2021).
Boy menyebut berdasarkan afiliasi kelompok teror, 178 orang diantaranya terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah, 154 orang terafiliasi JAD (Jamaah Ansharut Daulah), 16 orang terafiliasi MIT (Mujahidin Indonesia Timur) dan 16 lainnya terafiliasi FPI.
Ia pun membeberkan beberapa kelompok radikal terorisme yang terpantau masih aktif melakukan pergerakan.
"Beberapa kelompok radikal terorisme terpantau masih aktif melakukan pergerakannya, diantaranya adalah Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Negara Islam Indonesia (NII), Mujahidin Indonesia Timur (MIT)," tuturnya.