Suara.com - Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Willy Aditya mengharapkan pembahasan RUU TPKS bersama pemeritnah bisa selesai dalam satu kali masa sidang.
Apalagi diketahui Presiden Joko Widodo sudah memberikan atensi langsung dengan meminta RUU TPKS segera disahkan.
"Kita berharap satu kali masa sidang selesai," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Willy menilai dengan situasi yang ada saat ini kemungkinan pembahasan RUU TPKS bisa cepat selesai
"Bisa selesai cepat dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan tim gugus tugas," kata Willy.
Sebelumnya, Willy mengapresiasi Presiden Jokowi atas sikap tegasnya mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual dengan meminta pengesahan RUU TPKS dikebut.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut," kata Willy di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Willy berujar bahwa tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan.
Ia berujar langkah percepatan dibutuhkan agar proses perumusan RUU TPKS menjadi undang-undang tidak memakan waktu terlalu lama.
Baca Juga: Cak Imin: Fraksi PKB Akan Kawal Proses RUU TPKS Hingga Disahkan
Willy berharap ke depan koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR bisa lebih cepat. Mengingat dorongan dari Presiden Jokowi untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.