Suara.com - Habib Bahar bin Smith rupanya menyampaikan wasiat di hadapan penyidik sebelum mendekam di tahanan.
Salah satu anggota keluarga Habib Bahar mengungkap pesan terakhir atau wasiat yang disampaikan.
Habib Zein bin Smith mengaku sempat mendengar pesan terakhir yang disampaikan oleh Bahar.
Dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Habib Zein mengungkapkan pesan wasiat dari Habib Bahar melalui Youtube milik Ali Ridho alias Babeh Aldo.
Baca Juga: Cara Registrasi Kartu Perdana Telkomsel dengan Mudah, Cukup Masukan NIK dan KK
Berdasarkan pendengaran Habib Zein, Bahar mengatakan dirinya tidak sedang dikepung. Namun, ialah yang sedang mengepung.
Habib Bahar mengatakan, apabila ia ditangkap maka akan lahir satu juta orang seperti dirinya.
"Beliau bilang, jangan ente pikir ketika ana dikepung sama mereka, terus ana berada di tengah-tengah mereka, enggak. Tapi ketika ana dikepung oleh mereka, mereka yang ada di tengah-tengah ana," ujar Habib Zein, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, kata Habib Bahar akan lahir sejuta Bahar yang akan selalu menyampaikan kebenaran.
"Satu orang Bahar ditangkap maka akan lahir, satu juta Bahar, ente-ente orang itu yang satu juta bahar yang selalu menyampaikan kebenaran sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar," lanjutnya.
Baca Juga: GP Ansor Angkat Bicara, Minta Bahar Smith Jalani Proses Hukum dengan Jantan
Seperti diketahui, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.
Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam. Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.