Suara.com - Benarkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Indonesia sudah selesai, dan tidak ada perpanjangan lagi? Ternyata tidak, bahkan pemerintah kembali mengumumkan daftar daerah PPKM Level 1, 2, dan 3.
Mana saja daftar daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di pulau Jawa? Simak daftarnya dalam artikel ini.
Banyak yang penasaran, apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau akan diperketat untuk membendung varian Omicron yang telah menjadi penularan lokal.
Terkait PPKM Luar Jawa-Bali, pemerintah sebelumnya sempat menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM mengikuti mekanisme Natal dan tahun baru (Nataru) berdasarkan asesmen pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Baca Juga: Bukan Karena Omicron, Wagub DKI Ungkap Alasan PPKM Di Jakarta Naik Jadi Level 2
PPKM di luar Jawa-Bali diberlakukan sejak tanggal 24 Desember 2021 dan berakhir pada 3 Januari 2022. Sementara itu, PPKM Jawa-Bali sebelumnya telah diperpanjang tiga pekan yang diterapkan sejak tanggal 13 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Berdasarkan hasil asesmen saat itu, setidaknya ada 4 daerah yang naik menjadi PPKM Level 2.
Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Presiden Joko Widodo telah menetapkan status pandemi virus Corona (Covid-19) belum berakhir di Indonesia. Ketetapan tersebut telah termuat di dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Presiden Jokowi menyebutkan, bahwa langkah itu diambil dengan mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.
Baca Juga: PPKM Level 2, Aturan Ganjil Genap Berlaku untuk 13 Titik di Jakarta
PPKM kembali diperpanjang mulai tanggal 4 Januari hingga 17 Januari 2022 mendatang. Berdasarkan Inmendagri No 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam aturan PPKM terbaru tersebut disebutkan juga daftar daerah PPKM level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa seperti berikut ini.
Jawa Timur:
- Kawasan Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik) masuk daerah PPKM Level 1. Selain itu juga Tulungagung, Pacitan, Ngawi, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Kota Pasuruan, dan Bojonegoro.
- Selanjutnya, ada 16 Kabupaten/Kota yang masuk daerah PPKM Level 2, yaitu Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Magetan, Kabupaten Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Kabupaten Blitar, Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Jember.
- Juga masih ada 4 Kabupaten yang masuk daerah PPKM Level 3. Yakni Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan.
Sementara itu di Jawa Tengah, ada beberapa daerah di Jateng:
- Yang tadinya daerah PPKM level 1 kini menjadi level 2 yaitu Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak.
- Sedangkan yang turun dari daerah PPKM level 2 ke level 1 adalah Kabupaten Magelang.
Selain Jawa Timur dan Jawa Tengah, DKI Jakarta juga kembali menerapkan daerah PPKM Level 2. Kabarnya, sehari sebelum Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 diteken (2/1/2022), jumlah kasus Omicron di Indonesia berada di angka 137 di mana sebagian besar kasus Omicron berada di Jakarta, yaitu 87 kasus.
Data per Selasa (4/1/2/2022), kasus positif Omicron di Jakarta melonjak menjadi 252 orang. Rinciannya adalah sebanyak 239 kasus impor (pelaku perjalanan dari luar negeri) dan 13 transmisi lokal (tertular di Jakarta).
Dikatakan bahwa penyebab Jakarta kembali memberlakukan PPKM Level 2 bukan karena penyebaran varian Omicron. Tapi karena adanya penurunan salah satu dari pedoman 3T yaitu testing, tracing, treatment.
Itulah daftar daerah PPKM level 1, 2, dan 3 berdasarkan aturan PPKM terbaru, Inmendagri No 1 Tahun 2022. Harap dicermati.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama