Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:45 WIB
Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
Ketua DPP Nasional Demokrat Irma Suryani Chaniago. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Setelah diperiksa hampir 11 jam, Habib Bahar resmi ditahan di Rutan Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Kuasa hukum Ichwan Tuankotta menilai proses hukum terhadap kliennya dinilai terlalu cepat.

Ichwan membandingkan dengan kasus para penista agama yang hingga saat ini bahkan belum tersentuh.

Baca Juga: Habib Kribo Bongkar Sosok Habib Bahar: Habib-habib Ini Dijadikan Jargon Badut Politik

Sementara itu, proses hukum terhadap Habib Bahar hanya membutuhkan waktu 17 hari sejak dilaporkan.

Ichwan juga menilai bahwa hal tersebut menunjukkan matinya keadilan dalam hukum atau asas equality before the law.

"Bila dibandingkan dengan kasus para penista agama yang berada di lingkaran kekuasaan hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh," ujar Ichwan.

Lebih lanjut, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago tidak setuju dengan klaim tersebut.

Irma Suryani berpendapat bahwa proses hukum Habib Bahar tidak terlalu cepat dan tidak juga lambat.

Baca Juga: Tanggapi Penahanan Habib Bahar bin Smith, Menag Yaqut: Saya Dukung yang Dilakukan Polri

Menurutnya, proses hukum Habib Bahar di kepolisian bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan.

"Saya kira tidak ada yang terlalu cepat atau lambat, semua tergantung bukti," ujarnya, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Proses hukum Habib Bahar bermula dari adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI