KPK Yakin Saksi yang Dihadirkan Jaksa Sudah Cukup Buktikan Perbuatan Suap Azis Syamsuddin

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:32 WIB
KPK Yakin Saksi yang Dihadirkan Jaksa Sudah Cukup Buktikan Perbuatan Suap Azis Syamsuddin
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menjadi saksi untuk bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sejumlah saksi yang telah dihadirkan jaksa dalam sidang, sudah cukup membuktikan perbuatan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis diketahui dijerat dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah yang kekinian diusut oleh lembaga antirasuah itu.

"Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).

Ali kembali mengingatkan, saksi yang dihadirkan dalam sidang tentu dibutuhkan keterangannya untuk menguraikan perbuatan terdakwa Azis sesuai dengan surat dakwaan Jaksa.

Baca Juga: Sering Disebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin, KPK Bakal Hadirkan Edi Sujarwo di Sidang

"Untuk itulah, kejujuran saksi disini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut,"tegas Ali

Ali menyebut tak menutup kemungkinan, Jaksa akan kembali memanggil sejumlah saksi lain. Untuk menambah bukti untuk meyakinkan majelis hakim atas perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin. Selama persidangan masih dengan agenda proses pembuktian.

"Sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi diluar berkas perkara," ungkapnya.

Dalam sidang berikutnya, pada Kamis (6/1/2022) besok. Agenda sidang pemanggilan saksi meringankan dari tim penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin.

"Saksi meringankan dari pihak terdakwa," katanya.

Baca Juga: KPK Panggil 12 Saksi Kasus TPPU Bupati HSU Abdul Wahid, Dari Sales Hingga Direktur PT

"Kita ikuti persidangan ini, karena masih proses pembuktian dimaksud," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis sendiri mengenal Robin dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI