Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menghadirkan Edi Sujarwo sebagai saksi dalam di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis dijerat terkait kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah.
Edi Sujarwo disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Dia diduga ikut membantu mengurus Dana Alokasi Khusus APBN-P Lampung Tengah tahun 2017.
"Sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi diluar berkas perkara," ucap Ali dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Meski begitu, kata Ali, untuk pembuktian sejumlah perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin majelis hakim dinilai sudah memiliki banyak keterangan dari saksi yang sudah dihadirkan.
Baca Juga: KPK Klaim Pemulihan Aset Korupsi Naik Capai Rp 80 Miliar Tahun 2021
"Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa dihadapan majelis hakim telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuataan terdakwa," kata Ali
Ali kembali mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang tentu dibutuhkan keterangannya untuk menguraikan perbuatan terdakwa Azis sesuai dengan surat dakwaan Jaksa.
"Untuk itulah kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut,"tegas Ali.
Dalam sidang berikutnya, pada Kamis (6/1/2022) besok. Agenda sidang pemanggilan saksi meringankan dari tim penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin.
"Saksi meringankan dari pihak terdakwa," kata Ali
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tuding Jaksa Pakai Bukti Ilegal, KPK: Bukti Kami Kuat!
"Kita ikuti persidangan ini, karena masih proses pembuktian dimaksud,"imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis yang merupakan eks politikus Golkar dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.