Suara.com - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditahan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022).
Bahar Smith sempat menyampaikan pesan kepada umat Islam sebelum penyidikannya dilakukan. Ia meminta kepada umat Islam untuk terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan apabila ia ditahan oleh polisi.
"Maka, jikalau, andaikan saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara. Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam. Para ulama, para habaib, teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan," ujar Habib Bahar dikutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Habib Bahar juga berpesan kepada umat Islam dan para ulama untuk tidak takut terhadap kezaliman. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa telah siap untuk memperjuangkan NKRI.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dipenjara, Ketum PBNU Gus Yahya Apresiasi Polri
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah. Jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati. Indonesia merdeka," ujar Habib Bahar bin Smith.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim pun angkat bicara untuk menanggapi pernyataan Habib Bahar bin Smith tersebut.
Luqman Hakim meminta supaya Habib Bahar menjalani proses hukum tanpa bawa-bawa umat Islam dan ulama.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu juga menyinggung bahwa umat Islam dan para ulama di Indonesia telah berjuang sejak ratusan tahun sebelum Bahar Smith dilahirkan.
"Tidak ada kaitan perbuatan jahat/kriminal yang dilakukan dengan Islam dan Ulama," ujar Luqman Hakim pada Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal
Luqman Hakim meminta Habib Bahar untuk menjalani proses hukum dengan jantan dan tidak perlu membawa-bawa umat Islam serta ulama.
"Jalani saja proses hukum dengan jantan. Tidak usah bawa-bawa Islam dan Ulama. Takut?" pungkas Luqman Hakim.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong.
Ada dua alasan yang diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen POl Ahmad Ramadhan, yakni alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektifnya, penyidik menahan Habib Bahar karena takut mengulagi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. Adapun alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun.
Habib Bahar sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1/2022). Penyidik lalu mendapatkan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri.
Penyidik kemudian menaikkan status Habib Bahar dari saksi menjadi tersangka.