Suara.com - Praktik joki vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat, berhasil digagalkan. Mereka kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan percobaan praktik joki vaksinasi yang dilakukan pada 3 Januari 2022 tersebut terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.
Perbuatan ini bermula ketika warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.
Pada hari yang dijadwalkan, kata Irwan, Christin ternyata sudah memiliki keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Joki Vaksinasi 17 Kali Suntik Hanya Wajib Lapor
Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku. Irvanti kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.
Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah.
"Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," ujar Irwan di Semarang, Rabu (5/1/2022).
Namun aksinya tidak berjalan mulus. Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.
Baca Juga: Joki Vaksin di Sulawesi Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian.
Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Antara)