Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS).
Bukan hanya dengan DPR RI, KemenPPPA juga kembali berkoordinasi dan konsultasi dengan beragam pihak terkait untuk penyempurnaan RUU TPKS.
"KemenPPPA siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan bapak presiden," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam video pernyataan yang diunggah melalui YouTube KemenPPPA, Rabu (5/1/2022).
Menurut Bintang, pihaknya sudah menjadi leading sector dalam proses RUU TPKS sejak 2016. KemenPPPA juga sudah pernah menyusun daftar inventaris masalah atau DIM dari RUU TPKS yang dulu dinamakan RUU PKS.
Baca Juga: Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS, KSP: Arahan Presiden Jelas, Perlu Ditindaklanjuti
"Namun RUU ini belum berhasil disahkan sampai 2019," katanya.
Dalam prosesnya, KemenPPPA sudah melakukan berbagai upaya koordinasi dan konsultasi dalam mengawal proses penyusunan RUU TPKS. Adapun KemenPPPA telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, hingga media massa, termasuk jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan RUU TPKS segera dibahas dan disahkan. Namun bisa menjadikan RUU TPKS bisa menjadi aturan hukum yang mencakup segala hal untuk melindungi masyarakat.
"Namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengharapkan RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU. Hal tersebut agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Bisa Jadi Payung Hukum Komprehensif Bagi Perempuan Dan Anak
"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Ia mengakui telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.
"Agar ada langkah-langkah percepatan," katanya.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga sudah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draft RUU yang tengah disiapkan DPR.
Dengan begitu, kata Jokowi, pembahasan bersama nantinya lebih cepat dan masuk ke pokok-pokok substansi. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Jokowi juga menyebut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani," ujar dia.