Faktanya, Bank Indonesia telah memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan uang seratus ribu rupiah dalam bentuk pecahan koin pada 2021.
Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp100.000 yang dicetak pada tahun 1974. Namun, uang tersebut merupakan uang rupiah khusus (URK).
Gambar muka uang koin Rp100.000 keluaran tahun 1974 itu merupakan lambang negara Garuda dan tertulis "BANK INDONESIA" dengan tahun terbit 1974.
Di belakang uang terbitan 1974 itu terdapat gambar hewan Komodo, spesies biawak terbesar yang ada di Pulau Komodo, Rinca, Flores.
Uang Rp100.000 terbitan 1974 itu kini sudah tidak berlaku. Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, URK itu sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2021.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Bank Indonesia mengeluarkan pecahan koin Rp100.000 adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten yang palsu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santriwati adalah Anggota Banser?