Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut angkat bicara mengenai kasus yang menimpa penceramah kontroversial habib Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, Habib Bahar kini sudah mendekam di penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Gus Yaqut sapaan Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, oleh sebab itu siapapun yang melanggar hukum tak terkecuali bagi para pemuka agama akan tetap diproses.
Hukum di Indonesia kata dia tidak memandang bulu, siapapun yang bersalah bakal diadili sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bahar Smith Ditahan, Video Istri Karaokean Nyanyi 'Karena Kucinta Kau' Disorot
"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu," kata Gus Yaqut Rabu (5/1/2022).
Gus Yaqut menegaskan,dirinya mendukung penuh langkah pihak kepolisian dalam penegakan hukum termasuk kasus yang kini sedang menimpa Bahar bin Smith.
"Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith," tegasnya.
Adapun Bahar bin Smith mukai ditahan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) usai diperiksa selama 12 jam.
Bahar menjadi tersangka penyebaran berita bohong soal pembunuhan laskar FPI, berita bohong itu disampaikannya lewat ceramahnya. Kini tim kuasa hukum tengah mengupayakan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal
"Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," kata pendamping hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.