Anggap Proses Hukum Habib Bahar Tak Rasional, Pengacara: Kami Menduga Ada Sponsor

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 05 Januari 2022 | 11:40 WIB
Anggap Proses Hukum Habib Bahar Tak Rasional, Pengacara: Kami Menduga Ada Sponsor
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah seorang kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menduga ada sponsor dari pihak tertentu dalam proses penahanan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Ia juga mengatakan, penahanan Bahar  Smith merupakan pesanan sponsor yang gerah dengan kritik-kritik pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin ini kepada rezim pemerintah.

Namun, Ichwan tidak menyebutkan jelas siapa sponsor yang ia maksud. Menurutnya, sponsor yang dimaksud adalah sponsor pembungkaman kritik kepada pemerintah.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Ichwan menduga bahwa kasus-kasus yang sebelumnya menyeret Habib Rizieq, kasus KM 50 sampai persidangan Munarman merupakan bagian dsri target sponsor ini.

Baca Juga: Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal

"Kami menduga ada sponsor pembungkaman baik dari permasalahan Habib Bahar, masalah Habib Rizieq, KM 50 sampai proses persidangan Munarman," jelas Ichwan dalam Catatan Demokrasi TV One Selasa malam, 4 Januari 2022.

Bukan tanpa alasan, pasalnya menurut Ichwan, dari sisi proses hukum yang dijalani Habib Bahar dari awal terlapor hingga ditahan, dilakukan dalam rentang waktu 17 hari dan itu sangat super kilat.

"17 hari itu terlalu cepat, tidak rasional," ungkapnya.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. [Suara.com/Aminuddin]
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. [Suara.com/Aminuddin]

Belum lagi mengenai rangkaian peristiwa yang mengikuti sebelum Habib Bahar ditahan Polda Jabar. Ichwan menyebutkan bahwa Habib Bahar mengalami rentetan peristiwa secara bertubi-tubi, mulai dari teror tiga kepala anjing sampai kedatangan Danrem 061/Suryakancana, Brigjen Achmad Fauzi.

"Kami tidak hanya menduga-duga apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari pembungkaman terhadap Habib Bahar bin Smith, karena beliau mengkritik vokal terhadap peristiwa," timpalnya.

Baca Juga: Pengacara Tuding Ada Sponsor Di balik Penahanan Bahar Bin Smith, Siapa Dia?

Kuasa hukum Bahar Smith itu juga mengatakan,  akar masalah dari kasus Habib Bahar ini adalah pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman tentang Tuhan bukan orang Arab.

"Kemudian ini jadi bergulir," kata Ichwan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Jabar menjerat Bahar Smith dengan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Adapun kasus yang menjerat Bahar Smith diduga karena menyebarkan dengan sengaja berita bohong yang menerbitkan keonaran bagi publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI