Menteri PPPA: RUU TPKS Bisa Jadi Payung Hukum Komprehensif Bagi Perempuan Dan Anak

Rabu, 05 Januari 2022 | 11:30 WIB
Menteri PPPA: RUU TPKS Bisa Jadi Payung Hukum Komprehensif Bagi Perempuan Dan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. (Dok: Kemenpppa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri PPPA Bintang Puspayoga memastikan Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan atau RUU TPKS bukan hanya bisa segera dibahas dan disahkan. Namun ia memastikan, apabila telah disahkan bisa menjadi payung hukum menyeluruh khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

"Namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia khsuusnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," kata Bintang dalam video pernyataan yang diunggah melalui YouTube KemenPPPA, Rabu (5/1/2022).

Bintang menerangkan, pihaknya telah terlibat sebagai sektor pemimpin dalam proses mengawal RUU TPKS yang sebelumnya dinamakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. KemenPPPA bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) pada 2017 dari RUU PKS.

Namun sayangnya, RUU PKS belum berhasil disahkan hingga 2019. Setelah itu, namanya diubah menjadi RUU TPKS dan masuk ke dalam daftar prolegnas 2020 serta 2022.

Baca Juga: Janji Puan Bawa RUU TPKS Ke Paripurna Usai Reses DPR

Pada perjalanannya, Bintang menjelaskan KemenPPPA telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI. Selain itu, KemenPPPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak seperti organisasi, tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, serta jajaran pemerintah baik itu kementerian lembaga serta institusi penegak hukum.

"Kami KemenPPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Selain itu, kami KemenPPPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, demikian juga jajaran peemrintah baik itu kementerian lembaga serta institusi penegak hukum," tuturnya.

Kata dia, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya koordinasi dan konsultasi dalam kerangka besar. Itu juga menjadi salah satu dari lima arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada KemenPPPA yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Di mana salah satu bentuk kekerasan tersebut mengakibatkan penderitaan yang sangat besar bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual," katanya.

Jokowi Desak DPR RI Sahkan RUU TPKS

Baca Juga: Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, HNW: Jangan Tanggung-Tanggung Atasi Kejahatan Seksual

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU.

Hal tersebut kata Jokowi agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Ia mengakui telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.

"Agar ada langkah-langkah percepatan," ujarnya.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga sudah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draft RUU yang tengah disiapkan DPR.

Dengan begitu, kata Jokowi, pembahasan bersama nantinya lebih cepat dan masuk ke pokok-pokok substansi. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Jokowi juga menyebut perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI