GP Ansor Sebut Polisi Sudah Benar Tetapkan Habib Bahar Tersangka Kasus Berita Bohong

Rabu, 05 Januari 2022 | 11:09 WIB
GP Ansor Sebut Polisi Sudah Benar Tetapkan Habib Bahar Tersangka Kasus Berita Bohong
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Luqman Hakim, mengatakan Polri sudah berada di jalan yang benar dengan ditetapkannya tersangka Habib Bahar Bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong. Menurutnya, Polri tak perlu ragu menindak siapapun yang melanggar hukum.

"Saya melihat Polisi sebagai aparat penegak hukum sudah pada jalan yang benar tegak lurus pada penegakan hukum demi keadilan," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (5/1/2021).

Ia mengingatkan, dalam kebebasan berdemokrasi bukan tanpa adanya batasan. Menurutnya, agar kebebasan dalam demokrasi menjadi berkah bagi rakyat dan negara, maka negara harus memastikan hukum berjalan dengan adil.

"Proses hukum terhadap Bahar Smith, adalah bagian dari penegakan hukum yang wajib dilakukan. Justru, ketika hukum tidak berani tegak kepada pihak-pihak yang memainkan isu dan sentiman SARA, maka di situlah awal kehancuran NKRI dan peradaban demokrasi," tuturnya.

Baca Juga: Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal

Lebih lanjut, Luqman mengingatkan kesemua pihak agar tak memainkan politisasi peristiwa hukum dengan sentimen SARA. Menurutnya, masyarakat tidak bisa lagi dihasut dengan cara-cara seperti itu.

"Kenyataan ini juga harus disadari oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak perlu ragu sedikit pun menindak siapa saja yang melanggar hukum. Keragu-raguan aparat penegak hukum, justru akan jadi bumerang di masa depan," tandasnya.

Seperti yang ramai diberitakan, Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin, 3 Januari 2022 malam. Setelahnya, Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

Baca Juga: Bahar Jadi Tersangka, Luqman Hakim Dukung Polri Tindak Tegas Pihak Yang Mainkan Isu SARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI