PTM 100 Persen Dinilai Rawan Covid-19, Peneliti Sarankan Pembelajaran Hybrid Learning

Rabu, 05 Januari 2022 | 10:50 WIB
PTM 100 Persen Dinilai Rawan Covid-19, Peneliti Sarankan Pembelajaran Hybrid Learning
Ilustrasi: Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menilai kebijakan membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen sangat rawan penularan Covid-19.

Nadia menilai, skema pembelajaran hybrid atau setengah tatap muka setengah online tetap harus menjadi pilihan dan juga bisa memajukan sistem pendidikan Indonesia.

"Sistem pendidikan nasional perlu dirancang untuk lebih resilien terhadap ancaman bencana dan pandemi menunjukkan urgensi untuk mempersiapkan hal tersebut. Selama pandemi masih ada, kami rasa sulit menciptakan kondisi ideal PTM 100 persen. Untuk itu pelaksanaan hybrid learning bisa jadi opsi untuk dikembangkan,” kata Nadia, Rabu (5/1/2022).

Terlebih saat ini Covid-19 varian Omicron sudah masuk ke Indonesia, pemerintah diminta untuk mengkaji kembali kebijakan PTM 100 persen ini.

Baca Juga: Tak Ingin Munculnya Ledakan Covid-19 di Sekolah, PTM di Kota Jogja Dibuat Bertahap

"Pelaksanaan PTM 100 persen dengan maksimal enam jam durasi pembelajaran masih cukup riskan dilaksanakan mengingat mulai merebaknya varian Omicron di DKI Jakarta. Hal tersebut semakin dikhawatirkan dengan belum meratanya akses vaksinasi untuk guru dan peserta didik,” ucapnya.

Nadia menyebut sebaiknya PTM tetap dilakukan secara terbatas maksimal 70 persen siswa masuk ke sekolah agar protokol kesehatan tetap bisa maksimal dilakukan di lingkungan sekolah.

“Kemendikbud-Ristek dan Dinas Pendidikan juga wajib memastikan bahwa sekolah-sekolah yang mengikuti PTM, baik 100 persen maupun terbatas, memiliki fasilitas dan sanitasi yang lengkap dan baik serta para guru dan stafnya sudah tervaksinasi lengkap,” imbuhnya.

Diketahui, mekanisme PTM 100 persen di sekolah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.

Dalam SKB tersebut diatur bahwa PTM 100 Persen dapat dilakukan pada sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis lengkap pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Baca Juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Pemprov DKI Tetap Berlakukan PTM 100 Persen

Bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis lengkap pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara di daerah PPKM level 3, sekolah bisa PTM setiap hari namun secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI