Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Ia sekaligus menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi terkait RUU tersebut.
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Puan memastikan bahwa DPR segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR di rapat paripurna pada masa sidang mendatang.
“Badan Legislasi DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” kata Puan.
Baca Juga: Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, HNW: Jangan Tanggung-Tanggung Atasi Kejahatan Seksual
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niatan menghambat proses pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta RUU TPKS segera disahkan.
"Jadi tidak betul bahwa kemudian DPR menghambat," tegas Dasco kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Dasco lantas menjelaskan mengapa pada penutupan masa sidang, RUU TPKS tidak ikut dibawa dalam rapat paripurna sebelum reses tersebut. Dasco berujar hal itu lantaran terkait dengan mekanisme.
"Mekanisme yang ada di DPR terutama itu harus dibawa ke rapim dan bamus. Sementara harmonisasi belum selesai dari Baleg kemarin pada saat kemudian kami rapat bamus penutupan. Itu yang menyebabkan tidak bisa dibawa ke rapat paripurna," tutur Dasco.
Baca Juga: RUU TPKS: Pernyataan Jokowi Sinyal Keras untuk Pimpinan Partai
Dasco mengatakan RUU TPKS tidak bisa begitu saja dibawa ke paripurna tanpa mengikuti mekanisme yang ada. Dampaknya, nanti RUU yang kan disahkan menjadi undang-undang rentang untuk dilakukan uji materi atau judicial review.
"Kalau kemarin paksakan tidak lewat bamus kemudian rapat paripurna itu akan menyebabkan nantinya malah undang-undang tersebut menjadi cacat hukum dan bisa di-JR," ujar Dasco.