Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

Rabu, 05 Januari 2022 | 10:40 WIB
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Investasi PT. Asabri telah diputus oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (4/1/2022) kemarin.

Empat terdakwa yang telah divonis itu yakni, Adam R. Damiri; Sony widjadja; Bachtiar Effendi dan Hari Setianto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, rata-rata terdakwa divonis antara 20 sampai 15 tahun penjara.

"Telah dilaksanakan sidang pengelolaan dana investasi PT. Asabri," kata Ashari dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: 10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri

Untuk terdakwa Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri divonis pidana badan selama 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.

Pidana tambahan terdakwa Adam Rachmat turut membayar uang pengganti mencapai Rp 17.972.600.000 subsider lima tahun penjara.

Kedua, terdakwa Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja divonis majelis hakim 20 tahun penjara dengan membayar denda Rp 750 juta, subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Sonny juga turut membayar uang pengganti mencapai Rp 64.500.000.000, subsider lima tahun penjara.

Ketiga, terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto di vonis majelis hakim 15 tahun penjara, dengan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim

Terdakwa Hari dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti mencapai Rp 378.883.500 subsider empat tahun penjara.

Terakhir, Investasi PT. Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Bachtiar turut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950, subsider empat tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, kata Ashari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum para terdakwa belum menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak.

"JPU, PH dan para terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI