Nihil Opsi Sekolah Daring, PKS Minta Pemerintah Tak Paksa Orang Tua Kirim Anak ke Sekolah

Rabu, 05 Januari 2022 | 10:28 WIB
Nihil Opsi Sekolah Daring, PKS Minta Pemerintah Tak Paksa Orang Tua Kirim Anak ke Sekolah
Pembelajaran tatap muka (PTM) digelar di Bandar Lampung, Senin (13/9/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen semester genap tahun ajaran 2021/2022 dievaluasi. Netty mengkritisi aturan yang tidak menyediakan pilihan bagi orang tua menolak PTM.

Seperti diketahui pada aturan-aturan sebelumnya, orang tua diberikan opsin untuk memperbolehkan anaknya ikut PTM atau juatru tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini mengatakan orang tua peserta didik seharusnya memiliki hak penuh untuk memastikan pendidikan bagi anaknya dan sekaligus melindungi sang anak dari paparan Covid-19.

"Pemerintah tidak boleh menghilangkan opsi untuk memilih PJJ tersebut karena yang menanggung dampak terbesarnya andaikan terpapar Covid-19 adalah si peserta didik dan keluarganya, bukan pemerintah" Kata Netty kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Pemerintah dinilai perlu mengakomodir kekhawatiran orang tua akan keselaman anaknya. Akomodir itu salah satunya ialah dengan tetap memberikan dua opsi antara PTM atau PJJ.

"Jangan memaksa harus PTM, tetap sediakan fasilitas untuk proses PJJ. Apalagi berdasarkan temuan dari KPAI penerapan prokes di sekolah-sekolah masih sangat lemah karena minimnya pengawasan," katanya.

Di sisi lain lanjut Netty, banyak sekolah tidak memiliki fasilitas protokol kesehatan memadai.

"Jadi wajar apabila ada orang tua yang khawatir melepas anaknya untuk mengikuti PTM" ujar Netty.

Tak Ada Opsi Sekolah Online

Baca Juga: PTM dengan Kapasitas 100 Persen, Disdik DKI Pastikan Tak Ada Siswa Terpapar Omicron

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri mengungkapkan mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib masuk sekolah 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI